Saat Wali Kota Tarakan dr Khairul melantik dan menyerahkan SK pengangkatan pegawai PPPK digedung serba guna kota Tarakan.(23/06).
30detik.com - Tarakan - Bertempat di gedung serba guna kantor wali kota, dokter Khairul.M.Kes selaku Wali Kota Tarakan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin,(23/06/2025).
Menurut dr.Khairul, sebanyak 550 orang PPPK tahap I formasi tahun 2024, terdiri dari 12 orang dalam formasi jabatan fungsional dan 538 merupakan formasi jabatan pelaksana di lingkukangan pemerintah kota Tarakan,"Tentunya dengan penyerehan SK ini sekaligus menandai perubahan status dari pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),"Jelasnya.
"Saya ucapkan selamat kepada para PPPK yang telah diangkat, perlu saya sampaikan akan pentingnya rasa syukur, hendaknya diwujudkan melalui peningkatan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas,"Tegas dr.Khairul.
Lebih lanjut dr.Khairul menyampaikan bahwa status sebagai PPPK membawa sejumlah tanggung jawab dan kewajiban yang harus dijalankan,"Sebagai pegawai PPPK wajib mengikuti pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun, serta menjalani orientasi untuk menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN yaitu BERAKHLAK, Berorientasi, Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaborasi,"Tegas orang nomor satu di Kota Tarakan ini.
"Nilai-nilai tersebut merupakan fondasi dalam membentuk ASN yang berintegritas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,"Tutup dr.Khairul.(hms trk/A.Solar)
Posting Komentar