Pemkot Tarakan Mengajukan Dua Raperda Kepada DRPD

 

Saat Wali Kota Tarakan dr.H.Khaerul.M.Kes  menyampaikan nota penjelasan dua Raperda di ruang utama kantor DPRD Tarakan, (7/25).


30Detik.Com - Tarakan - Wali Kota Tarakan dr.H.Khaerul.M.Kes, menghadiri dan menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda)  pada rapat paripurna DPRD Tarakan yang berlangsung ruang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Tarakan, Selasa (29/7/2025).

Dr.H.Khaerul selaku Wali Kota Tarakan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang turut mendukung proses penyusunan dua raperda tersebut.

"Dua raperda yang diajukan adalah raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2025-2029, perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,"Ujar dr.H.Khaerul.

Menurut orang nomor satu di Kota Tarakan ini bahwa,  penyusunan RPJMD 2025-2029 menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, Dokumen tersebut,"Guna mewujudkan visi dan misi Wali Kota, maka dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan Kota Tarakan selama lima tahun kedepan dan wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"Jelas dr.H.Khaerul.

"Selaku Wali Kota Tarakan, saya berharap proses pembahasan dua Raperda tersebut berjalan lancar dan segera diterapkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kerja samanya dalam proses perumusan kebijakan daerah ini,"Tutup Wali Kota Tarakan ini.(hms/AS)

#TarakanHIBOT

0/Post a Comment/Comments