Khairul : Pajak 10 Persen Bukan Milik Restoran Tapi Itu Hak Pemerintah

Photo bersama 

30detik.com - Tarakan - Wali Kota Tarakan dr.H.Khairul.M.Kes, bersama istri serta Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is, bersama istri, menghadiri Lounching Program Undian Struk Makan/Minum Berhadiah dan Pemanfaatan  Alat Rekam Pajak Tahap V Tahun 2025 di Bukit Bintang pada Sabtu, (30/8/2025).

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh ketua DPRD Kota Tarakan, perwakilan Bank Indonesia Kaltara, Kepala Cabang BPD Kaltimtara, Sekda, asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tarakan dr.H.Khairul menekankan kepatuhan pajak,"Sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi, perlu dipahami bahwa pajak restoran 10 persen yang dibayarkan masyarakat bukanlah milik restoran, tetapi itu adalah hak pemerintah daerah, Dengan adanya alat rekam pajak dan undian struk ini, selaku Wali Kota berharap agar pajak tersebut benar-benar masuk ke kas daerah," Jelas orang nomor satu di Kota Tarakan ini.

"Di sini saya ingin menambahkan bahwa langkah ini bukan berarti menaikkan tarif pajak, melainkan mengoptimalkan potensi yang ada, target kita kedepan adalah capaian tahun sebelumnya, Dengan kerja sama pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, tentunya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan bersama," Urai dr.H.Khairul.(As/HmsTrk).

#TarakanHIBOT

#MelayaniDenganHati

#MelayaniSepenuhHati

0/Post a Comment/Comments