dr.H.Khairul.M.Kes
Tarakan, 30Detik.Com - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Tarakan. Bahkan, pemerintah kota akan memberikan insentif berupa keringanan membayar pajak. Menurut Wali Kota, penyesuaian pajak sudah dilakukan beberapa tahun lalu dan masih banyak yang menunggak, sehingga sekarang tinggal menjalankan kebijakan tersebut.
Wali Kota juga menambahkan bahwa pemerintah kota akan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan penggratisan pajak tanah dan bangunan yang nilai objeknya di bawah 80 juta. "Kami akan menggratiskan pajak tanah dan bangunan yang nilai objeknya di bawah 80 juta," ujar H.Khairul.
Rencana penerapan program insentif pajak ini akan diberlakukan pada bulan September hingga Desember. Dana yang diperoleh dari pajak akan digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan pembangunan. "Jadi, saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena ada insentif yang sangat besar," kata Wali Kota.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai upaya Pemkot Tarakan untuk menyelesaikan temuan BPK terkait tunggakan PBB. "Kita akan hitung yang menunggak wajib pajaknya dari tahun 1995," tambah H.Khairul.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Tarakan dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(AS)
#TarakanHIBOT
#MelayaniDenganHati
#MelayaniSepenuhHati
Posting Komentar