*Wali Kota Tarakan Luncurkan Relaksasi Pajak Daerah 2025 dan Kenaikan Insentif bagi Masyarakat*

Wali Kota Tarakan dr.H.Khairul.M.Kes, didampingi Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud.Is, menyerahkan secara simbolis insentif  bagi 1.511 orang penerima,(8/25).


30detik.com - Tarakan, 1 September 2025 - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, secara resmi meluncurkan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025 dan mengumumkan kenaikan insentif bagi 1.511 orang penerima, termasuk PWRI, Ketua RT, Kader Posyandu, Kader Dasawisma, Guru Ngaji, dan Guru Sekolah Minggu. Kenaikan insentif ini akan berlaku mulai Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa kenaikan insentif bukan hanya tentang besaran nilai, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi janji kepada masyarakat. Meskipun APBD Kota Tarakan merupakan yang terkecil di Kalimantan Utara, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan insentif sebagai bentuk perhatian dan dukungan.

Wali Kota juga meminta para penerima insentif untuk membantu memaksimalkan pelaksanaan program-program pemerintah, terutama dalam mengatasi hambatan dan tantangan pembangunan. "Untuk mengatasi hambatan dan tantangan pembangunan, dibutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat," tegasnya.

Selain kenaikan insentif, Wali Kota juga meluncurkan kebijakan relaksasi pajak berupa diskon atau pemotongan pajak, yang mencakup, Pengurangan Pokok Pajak, Mengurangi beban pajak bagi masyarakat, Penghapusan Denda PBB-P2 Membebaskan masyarakat dari denda pajak bumi dan bangunan Pengurangan BPHTB, Terutang Sertipikat PTSL, Mengurangi biaya pajak bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah.

Program relaksasi pajak ini berlaku sejak peluncuran hari ini hingga 30 November 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung pembangunan kota Tarakan.(As/HmsTrk)

#TarakanHIBOT

#MelayaniDenganHati

#MelayaniSepenuh Hati

0/Post a Comment/Comments