30DETIK.COM – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalimantan Utara dengan para bupati dan wali kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kerja sama ini berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta keadilan yang merata serta meningkatnya kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak semata-mata merupakan bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya tentu membutuhkan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” tambahnya.
(AS/Teks/Foto/Edit : Man - Din) #BerAKHLAK

Posting Komentar