Bupati Nunukan Resmi Atur Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H: Senin-Kamis Sampai 15.00 WITA

H . Irwan Sabri
Bupati Kabupaten Nunukan 


 Nunukan -- 30DETIK.COM -- Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan selama bulan Ramadan 1447 H atau Ramadan 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 yang diubah melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam surat edaran itu disebutkan, jam kerja ASN dan non-ASN selama Ramadan mengalami perubahan untuk mengakomodasi ibadah puasa. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA.

Bupati Irwan Sabri menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ASN beribadah. "Penyesuaian jam kerja ini kami lakukan agar ASN bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan," ujarnya saat menandatangani surat edaran, Senin (23/2/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung produktivitas ASN sambil mempertimbangkan kebutuhan beribadah selama bulan suci Ramadan.(Ansor/ProkompimNnk) 

0/Post a Comment/Comments