Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri, di ruang kerjanya pada Rabu (18/2/2026).
Kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memaparkan kondisi terkini, berbagai upaya perbaikan sistem yang sedang berjalan guna mengimplementasikan UU Nomor 20 Tahun 2023, serta sejumlah kendala yang dihadapi di tingkat daerah.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan yang dihimpun sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyatakan, "Kunjungan ini sangat berharga bagi kami. Kami telah menyampaikan kendala implementasi UU ASN di daerah, seperti keterbatasan sumber daya dan adaptasi sistem digital, agar bisa menjadi masukan konkret bagi pembuat kebijakan pusat."Ujar orang nomor satu di Kota Tarakan ini.
Sementara itu, Hasan Basri menambahkan, "Saya apresiasi komitmen Pemkot Tarakan. Masukan dari sini akan kami tindaklanjuti ke kementerian terkait, termasuk untuk memperkuat koordinasi pusat-daerah dalam reformasi birokrasi."Ungkapnya
Hasil pertemuan ini rencananya akan ditindaklanjuti oleh DPD RI untuk disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan reformasi birokrasi.(Ansor/HmsTrk) #TarakanHIBOT

Posting Komentar