Tarakan, 30Detik.com - Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M. Kes memimpin Rapat Koordinasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Ruang Imbaya, Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (27/3/2026).
Dalam rapat yang dihadiri jajaran pemerintah daerah tersebut, disampaikan bahwa jumlah SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang siap didistribusikan mencapai 72.041 lembar. Data ini menjadi dasar evaluasi pengelolaan objek pajak dan sistem pendataan yang masih perlu perbaikan, khususnya validitas data serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan juga menyoroti pentingnya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksana kegiatan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan sistem yang lebih terstruktur dan standar kerja (service mark) untuk memperkuat kredibilitas serta akuntabilitas.
"Komitmen Pemkot Tarakan adalah melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh agar pelaksanaan distribusi SPPT berjalan transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Wali Kota Khairul seperti dikutip dari rapat.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal optimalisasi penerimaan daerah melalui PBB-P2, sejalan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Utara.(Ansor/HmsTrk) #TarakanHIBOT

Posting Komentar