Propam Limpahkan Kasus Etik Kombes HF cs ke Rowabprof, Kuasa Hukum Hasbudi Pantau Ketat

Syamsuddin.SH,MH.,MM
Kuasa Hukum Hasbudi


Tarakan, 30Detik.com – Kuasa hukum Hasbudi (HSB) mengadu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kombes Pol HF dan sejumlah penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini menyusul putusan praperadilan yang membebaskan kliennya dari tahanan karena cacat hukum dalam proses penangkapan.

Pengacara senior asal Makassar, Syamsuddin SH MH MM, mengonfirmasi pengaduan tersebut saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (3/3/2026). 

"Saya selaku kuasa hukum dari saudara Hasbudi telah mengadukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol HF dan beberapa nama penyidik dalam kasus HSB," ungkapnya.

Syamsuddin menguraikan bahwa, merujuk Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tarakan tertanggal 4 Desember 2024 yang dikabulkan hakim. Putusan itu menyatakan penangkapan dan penyidikan Hasbudi cacat hukum, sehingga kliennya dibebaskan. "Atas dasar praperadilan yang dikabulkan hakim, ditemukan cukup bukti pelanggaran kode etik," tambahnya.

Progres Penyelidikan PropamPengaduan telah diproses Biro Pertanggung Jawaban Profesi Propam Polri. Tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang menyatakan adanya bukti pelanggaran kode etik oleh para teradu.

Para penyidik yang terlibat meliputi Kombes Pol HF (mantan Dirreskrimsus Polda Kaltara), AKP MA (mantan PS Kasatreskrim Polres Tarakan), Iptu FF (mantan Kanit Tipitter Polres Tarakan), dan Ipda YI (PS Kanit Tipidkor Polres Tarakan). Kasus dilimpahkan ke Rowabprof Divpropam Polri untuk penegakan disiplin, sesuai Nota Dinas Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Nomor R/ND-219/II/WAS.2.4./2026/Ropaminal tertanggal 20 Februari 2026.

"Kami telah menerima SP2HP2 yang menyatakan cukup bukti pelanggaran. Penanganannya dilimpahkan ke Rowabprof untuk sanksi. Yang pasti, kami akan mengawal hingga para teradu menjalani hukuman," tegas Syamsuddin.

Kasus Hasbudi mencuat di Kalimantan Utara karena dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum. Mabes Polri telah merespons aduan secara resmi, meski detailnya belum dirinci. Tim kuasa hukum berkomitmen memantau hingga keadilan terealisasi penuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Propam Polri terkait jadwal sidang etik.(AS)

0/Post a Comment/Comments