Tanjung Selor, 30Detik.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan dengan memeriksa tiga mantan bupati yang menjabat selama 24 tahun terakhir. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap kebijakan perizinan dan aktivitas tambang di masa kepemimpinan mereka, Kamis (9/4/2026)
Ketiga mantan bupati tersebut adalah Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025). Hingga kini, status ketiganya masih sebagai saksi, meski penyelidikan berjalan dinamis.
Kepala Seksie Penanganan Tindak Pidana Khusus (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa Basri telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (11/3/2026). "Penyidik melayangkan lebih dari 30 pertanyaan terkait mekanisme perizinan tambang selama masa jabatannya," ujar Andi saat ditemui di Tanjung Selor.
Abdul Hafid Achmad menyusul memenuhi panggilan pada Rabu (8/4/2026). "H. Hafid sudah hadir kemarin dan menjawab sekitar 40 pertanyaan penyidik," tambah Andi saat keterangan pers, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Asmin Laura Hafid mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (6/4/2026). "Laura Hafid tidak hadir tanpa konfirmasi apa pun," tegas Andi.
Materi pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan para mantan bupati terhadap proses administrasi, perizinan, dan operasional pertambangan di periode masing-masing. Langkah ini merupakan pengembangan dari penggeledahan sebelumnya yang menyita ratusan dokumen fisik dan elektronik sebagai barang bukti.
Sebelum menyasar mantan bupati, penyidik telah memeriksa pejabat teknis Pemkab Nunukan, termasuk dari Kantor Pertanahan, Bagian Hukum Setda, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Proses penyelidikan terus berjalan dinamis. Kami tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain untuk mencerahkan perkara ini," tandas Andi.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kalimantan Utara karena melibatkan tokoh sentral yang memimpin Nunukan lebih dari dua dekade. Langkah Kejati Kaltara dinilai sebagai ujian serius penegakan hukum di sektor sumber daya alam perbatasan.(*)

Posting Komentar