TARAKAN, 30Detik.com – Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mempermudah pelayanan bagi masyarakat wajib pajak. Mulai Senin (29/6/2026), warga secara antusias melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara cepat dan mudah melalui Mobil Layanan Keliling yang berbasis aplikasi Smart PBB Tarakan.
Kegiatan pelayanan jemput bola ini dipusatkan di Halaman Kantor Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan. Mobil Layanan Keliling tersebut dijadwalkan hadir dan siap melayani masyarakat selama empat hari berturut-turut, mulai dari tanggal 29 Juni hingga 2 Juli 2026 mendatang.
Kehadiran unit layanan bergerak ini disambut positif oleh warga sekitar. Pasalnya, masyarakat tidak perlu lagi mengantre jauh ke kantor pusat atau bank perseorangan. Melalui integrasi aplikasi Smart PBB, wajib pajak cukup membawa data objek pajak mereka ke loket Mobil Keliling dan proses transaksi dapat diselesaikan hanya dalam waktu hitungan menit secara transparan.
Pemerintah setempat berharap, optimalisasi sirkulasi Mobil Layanan Keliling Smart PBB ini dapat terus mendekatkan pelayanan tarif pajak ke tengah pemukiman padat penduduk. Selain menghemat waktu warga, inovasi digitalisasi dan jemput bola ini ditujukan untuk memantik kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah di Kota Tarakan.
Bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Kampung Enam dan sekitarnya yang belum menunaikan kewajiban PBB, diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas operasional Mobil Keliling ini sebelum masa pelayanan di lokasi tersebut berakhir pada Kamis, 2 Juli 2026.(*)

Posting Komentar