Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) sekaligus Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, Saat ditemui awak media.(7/26)
JAKARTA, 30Detik.com – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) sekaligus Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator asal Kalimantan Utara ini guna menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan kasus hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, bergulirnya proses hukum terkait perkara tersebut terus menyita perhatian luas dari publik.
Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini sangat krusial, terutama terhadap perkara-perkara besar yang diduga kuat telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) telah memberikan landasan hukum yang sangat tegas. Hal tersebut termasuk ruang regulasi mengenai penerapan pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) untuk keadaan tertentu.
“Kita mengharapkan penanganan yang transparan dan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999. Kita mendorong agar pemberlakuan pasal dan hukum ini dapat diterapkan secara konkret oleh aparat penegak hukum, yakni hukuman mati,” ujar Hasan Basri dalam keterangannya.
Ia menyayangkan ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor hingga saat ini belum pernah sekali pun diimplementasikan secara nyata terhadap terpidana kasus megakorupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Hasan berharap penuh agar aparat penegak hukum berani menjalankan kewenangannya secara progresif dan tegas apabila seluruh syarat materiil penerapan pasal tersebut telah terpenuhi di persidangan.
“Karena sejak undang-undang ini diundangkan belum pernah diterapkan kepada para koruptor. Mudah-mudahan ini (penerapan hukuman mati) bisa memberikan efek jera yang masif agar tidak terjadi lagi pengulangan tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Hasan mengingatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Ia menggarisbawahi bahwa integritas moral yang kokoh dari aparat penegak hukum merupakan pilar utama dalam menjaga marwah institusi serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem peradilan di Indonesia.(*)

Posting Komentar